"Kita harus
bersatu, bukan membikin politik semakin tidak stabil," kata Pak Presiden Yudhoyono saat berpidato dalam
peringatan hari lahir ke-85 Nahdlatul Ulama di Stadiun Utama Gelora Bung Karno,
Jakarta.
POLITIK.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu
politik.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut
pandang berbeda, yaitu antara lain:
Ø Politik adalah usaha yang ditempuh
warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
Ø Politik adalah hal yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara
Ø Politik merupakan kegiatan yang
diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa
kunci, antara lain: kekuasaan
politik, legitimasi, sistem
politik, perilaku politik, partisipasi politik,proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya
untuk mengetahui seluk beluk tentang partai
politik.
POLITIK INDONESIA.
Indonesia adalah sebuah Negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut system pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara
islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan
yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu
presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif
dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang
kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap
Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki
otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh,Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah
Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupatendan setiap kota / kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan / desa / nagari hingga terakhir adalah rukun
tetangga.
Pemilihan
Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk
memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum
legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang
disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut
sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik
Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya
Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal
Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil
pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip
federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai
berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi
ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat
maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.
REFORMASI.
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai
sejak 1998 telah menghasilkan banyak perubahan
penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan
kewenangannya,
pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan
masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.
MENGAPA SITUASI POLITIK DI NKRI TIDAK STABIL ?
Gelombang demokratisasi telah menimbulkan perubahan
signifikan pada peran kontrol dan partisipasi politik masyarakat serta
perubahan dalam paradigma penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dalam
perkembangannya, proses demokratisasi tersebut ternyata telah menimbulkan
persoalan baru yang dapat menghambat proses transformasi sistem politik yang
otoriter menuju sistem politik yang demokratis. Permasalahan tersebut berkaitan
dengan konstitusi, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), peraturan
perundang-undangan serta berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya yang
dirasakan masih belum memadai untuk mendukung pelaksanaan demokrasi. Struktur politik yang ada belum mampu
secara optimal menampung dan mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat
serta belum mampu memfasilitasi berbagai proses politik dan hubungan
kelembagaan yang demokratis. Lembaga-lembaga politik yang ada juga belum mampu
bekerjasama secara efektif dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, kelompok
profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok kepentingan lainnya. Disamping itu, demokratisasi yang terjadi
belum didukung sepenuhnya oleh budaya politik yang demokratis dalam masyarakat.
Tidak mengherankan situasi politik di Indonesia antara lain ditandai dengan
berbagai gejolak politik yang seringkali memicu timbulnya ekses-ekses politik
dan keamanan yang seyogyanya tidak perlu terjadi. Penyampaian tuntutan-tuntutan
masyarakat akan reformasi, penegakan hukum dan penghapusan KKN, maupun dukungan
terhadap kelompok-kelompok sosial politik tertentu seringkali tidak terkendali
dan berubah menjadi konflik kekerasan dan tindakan anarkis.
Permasalahan utama lainnya
yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia adalah ancaman nyata terhadap integrasi
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditandai dengan masih adanya
gerakan separatis yang selalu berupaya memanfaatkan situasi untuk mewujudkan
keinginannya berpisah dari NKRI. Walaupun sudah mengalami kemajuan yang baik,
namun belum dicapainya titik temu penyelesaian konflik yang tepat antara
sekelompok tertentu dalam masyarakat Aceh dengan
pemerintah telah menyebabkan berlanjutnya situasi instabilitas politik dan
keamanan di wilayah tersebut yang disebabkan oleh “ketidakpuasan sosial (social
discontent)” dan terjadinya Gerakan Separatis Bersenjata. Beberapa
kebijakan yang diberlakukan ternyata belum mampu secara efektif menyelesaikan
persoalan separatisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penyelesaian
permasalahan di wilayah tersebut membutuhkan kemauan politik yang kuat, tidak
hanya dari pemerintah, tetapi juga dari kelompok-kelompok mitra dialog dari
masyarakat di wilayah-wilayah konflik. Itikad baik dan dialog yang berwawasan
persatuan dan kesatuan bangsa merupakan
alternatif pilihan yang terbaik saat ini untuk dapat menghasilkan jalan keluar
politik yang dapat diterima semua pihak.
Peran
penyelenggara negara yang bersih dan profesional merupakan faktor yang sangat
penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Permasalahan yang
dihadapi adalah antara lain masih kurang berfungsinya sistem akuntabilitas dan
transparansi dalam penyelenggaraan negara, menurunnya etika dan moral
penyelenggara negara pada umumnya, dan aparat pemeriksa pada khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai aparatur pengawasan. Di samping itu, masih belum
terciptanya sistem pengawasan masyarakat yang transparan dan akuntabel yang
didukung dengan sistem informasi yang efektif.
Di bidang pelayanan publik
permasalahan yang dihadapi adalah belum tersusunnya standar pelayanan minimal,
antara lain, pedoman umum tentang standar pelayanan publik, dan pedoman umum
tentang indeks tingkat kepuasan pelayanan masyarakat. Di samping itu, pelaksanaan realokasi PNS
dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah masih menghadapi berbagai kendala
dengan restrukturisasi kelembagaan pemerintahan yang meliputi penggabungan,
penghapusan, dan pembentukan baru. Demikian juga pengangkatan PNS masih belum
didasarkan pada standar kompentensi jabatan, sehingga berimplikasi pada belum mantapnya sistem pembinaan karier PNS,
mulai dari sistem informasi, rekruitmen, promosi dan mutasi, serta penghargaan
dan sanksi.
Sejalan dengan makin berkembangnya
teknologi informasi dan komunikasi, perlu disadari pula bahwa ternyata
Indonesia belum mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi
secara optimal, baik untuk menyediakan informasi maupun memanfaatkan teknologi
informasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesadaran
politik dan hukum seluruh komponen bangsa, serta menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar