Halaman

Rabu, 29 Mei 2013

Mengapa situasi politik di NKRI tidak stabil ?

"Kita harus bersatu, bukan membikin politik semakin tidak stabil," kata Pak Presiden Yudhoyono saat berpidato dalam peringatan hari lahir ke-85 Nahdlatul Ulama di Stadiun Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
POLITIK.
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik.
Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain:
Ø  Politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles)
Ø  Politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara
Ø  Politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat
Ø  Politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Dalam konteks memahami politik perlu dipahami beberapa kunci, antara lain: kekuasaan politik, legitimasi, sistem politik, perilaku politik, partisipasi politik,proses politik, dan juga tidak kalah pentingnya untuk mengetahui seluk beluk tentang partai politik.



POLITIK INDONESIA.
Indonesia adalah sebuah Negara hukum yang berbentuk kesatuan dengan pemerintahan berbentuk republik dan system pemerintahan presidensial dengan sifat parlementer. Indonesia tidak menganut system pemisahan kekuasaan melainkan pembagian kekuasaan. Walaupun ± 90% penduduknya beragama islam, Indonesia bukanlah sebuah negara islam.
Cabang eksekutif dipimpin oleh seorang Presiden yang merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden yang kedudukannya sebagai pembantu presiden di atas para menteri yang juga pembantu presiden. Kekuasaan legislatif dibagi di antara dua kamar di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR yaitu, Dewan Perwakilan Rakyat/DPR dan Dewan Perwakilan Daerah/DPD. Cabang yudikatif terdiri dari Mahkamah Agung/MA yang dan sebuah Mahkamah Konstitusi/MK yang secara bersama-sama memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan Inspektif dikendalikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki perwakilan disetiap Provinsi dan Kabupaten/Kota diseluruh wilayah Republik Indonesia.
Indonesia terdiri dari 33 provinsi yang memiliki otonomi, 5 di antaranya memiliki status otonomi yang berbeda, terdiri dari 3 Daerah Otonomi Khusus yaitu Aceh,Papua, dan Papua Barat; 1 Daerah Istimewa yaitu Yogyakarta; dan 1 Daerah Khusus Ibukota yaitu Jakarta. Setiap propinsi dibagi-bagi lagi menjadi kota/kabupatendan setiap kota / kabupaten dibagi-bagi lagi menjadi kecamatan/distrik kemudian dibagi lagi menjadi keluarahan / desa / nagari hingga terakhir adalah rukun tetangga.
Pemilihan Umum diselenggarakan setiap 5 tahun untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD yang disebut pemilihan umum legislatif (Pileg) dan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden atau yang disebut pemilihan umum presiden (Pilpres). Pemilihan Umum di Indonesia menganut sistem multipartai.
Ada perbedaan yang besar antara sistem politik Indonesia dan negara demokratis lainnya didunia. Diantaranya adalah adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan ciri khas dari kearifan lokal Indonesia, Mahkamah Konstitusi yang juga berwenang mengadili sengketa hasil pemilihan umum, bentuk negara kesatuan yang menerapkan prinsip-prinsip federalisme seperti adanya Dewan Perwakilan Daerah, dan sistem multipartai berbatas dimana setiap partai yang mengikuti pemilihan umum harus memenuhi ambang batas 2.5% untuk dapat menempatkan anggotanya di Dewan Perwakilan Rakyat maupun di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD Kabupaten/Kota.

REFORMASI.
Reformasi dalam kancah politik Indonesia yang dimulai sejak 1998 telah menghasilkan banyak perubahan penting dalam bidang politik di Indonesia.
Di antaranya adalah MPR yang saat ini telah dikurangi tugas dan kewenangannya, pengurangan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi 2 kali masa bakti dengan masing-masing masa bakti selama 5 tahun, dibentuknya Mahkamah Konstitusi, dan pembentukan DPD sebagai penyeimbang DPR.
MENGAPA SITUASI POLITIK DI NKRI TIDAK STABIL ?
Gelombang demokratisasi telah menimbulkan perubahan signifikan pada peran kontrol dan partisipasi politik masyarakat serta perubahan dalam paradigma penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Dalam perkembangannya, proses demokratisasi tersebut ternyata telah menimbulkan persoalan baru yang dapat menghambat proses transformasi sistem politik yang otoriter menuju sistem politik yang demokratis. Permasalahan tersebut berkaitan dengan konstitusi, ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), peraturan perundang-undangan serta berbagai peraturan ketatanegaraan lainnya yang dirasakan masih belum memadai untuk mendukung pelaksanaan demokrasi. Struktur politik yang ada belum mampu secara optimal menampung dan mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat serta belum mampu memfasilitasi berbagai proses politik dan hubungan kelembagaan yang demokratis. Lembaga-lembaga politik yang ada juga belum mampu bekerjasama secara efektif dengan berbagai organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, lembaga swadaya masyarakat, serta kelompok kepentingan lainnya.  Disamping itu, demokratisasi yang terjadi belum didukung sepenuhnya oleh budaya politik yang demokratis dalam masyarakat. Tidak mengherankan situasi politik di Indonesia antara lain ditandai dengan berbagai gejolak politik yang seringkali memicu timbulnya ekses-ekses politik dan keamanan yang seyogyanya tidak perlu terjadi. Penyampaian tuntutan-tuntutan masyarakat akan reformasi, penegakan hukum dan penghapusan KKN, maupun dukungan terhadap kelompok-kelompok sosial politik tertentu seringkali tidak terkendali dan berubah menjadi konflik kekerasan dan tindakan anarkis.
Permasalahan utama lainnya yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia adalah ancaman nyata terhadap integrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang ditandai dengan masih adanya gerakan separatis yang selalu berupaya memanfaatkan situasi untuk mewujudkan keinginannya berpisah dari NKRI. Walaupun sudah mengalami kemajuan yang baik, namun belum dicapainya titik temu penyelesaian konflik yang tepat antara sekelompok tertentu dalam masyarakat Aceh dengan pemerintah telah menyebabkan berlanjutnya situasi instabilitas politik dan keamanan di wilayah tersebut yang disebabkan oleh “ketidakpuasan sosial (social discontent)” dan terjadinya Gerakan Separatis Bersenjata. Beberapa kebijakan yang diberlakukan ternyata belum mampu secara efektif menyelesaikan persoalan separatisme dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Penyelesaian permasalahan di wilayah tersebut membutuhkan kemauan politik yang kuat, tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari kelompok-kelompok mitra dialog dari masyarakat di wilayah-wilayah konflik. Itikad baik dan dialog yang berwawasan persatuan dan kesatuan bangsa merupakan alternatif pilihan yang terbaik saat ini untuk dapat menghasilkan jalan keluar politik yang dapat diterima semua pihak.
Peran penyelenggara negara yang bersih dan profesional merupakan faktor yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Permasalahan yang dihadapi adalah antara lain masih kurang berfungsinya sistem akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan negara, menurunnya etika dan moral penyelenggara negara pada umumnya, dan aparat pemeriksa pada khususnya  dalam melaksanakan tugas dan fungsinya  sebagai aparatur  pengawasan. Di samping itu, masih belum terciptanya sistem pengawasan masyarakat yang transparan dan akuntabel yang didukung dengan sistem informasi yang efektif.
Di bidang pelayanan publik permasalahan yang dihadapi adalah belum tersusunnya standar pelayanan minimal, antara lain, pedoman umum tentang standar pelayanan publik, dan pedoman umum tentang indeks  tingkat kepuasan  pelayanan masyarakat.  Di samping itu, pelaksanaan realokasi PNS dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah masih menghadapi berbagai kendala dengan restrukturisasi kelembagaan pemerintahan yang meliputi penggabungan, penghapusan, dan pembentukan baru. Demikian juga pengangkatan PNS masih belum didasarkan pada standar kompentensi jabatan, sehingga berimplikasi pada  belum mantapnya sistem pembinaan karier PNS, mulai dari sistem informasi, rekruitmen, promosi dan mutasi, serta penghargaan dan sanksi.

Sejalan dengan makin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, perlu disadari pula bahwa ternyata Indonesia belum mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal, baik untuk menyediakan informasi maupun memanfaatkan teknologi informasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesadaran politik dan hukum seluruh komponen bangsa, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar